TEOLOGI PAULUS TENTANG PERCERAIAN BERDASARKAN 1 KOR. 7:10-16
A.
Pandangan Teologi Paulus Terhadap Perceraian
1.
Latar Belakang Pandangan Paulus
Tentang Percaraian
Dalam surat-surat Paulus, materi perceraian dibahas secara khusus dalam
kitab 1 Korintus pasal 7. Diidentifikasi, kedua kitab Korintus merupakan
karangan atau tulisan Paulus,[1] di mana dalam perjalanan
misinya yang ketiga, Paulus singgah di Efesus selama dua tahun (Kis. 19:1-10, 22).
Mungkin menjelang akhir persinggahannya
(tahun 55 atau 56 M) surat ke jemaat Korintus ditulis, setelah ia
mengutus Timotius mengunjungi jemaat tersebut (4:17; 16:10).
Jemaat di Korintus merupakan jemaat heterogen yang berasal dari
latar belakang yang berbeda-beda, baik secara sosial
maupun aliran kepercayaan. Penduduk Korintus sendiri didominasi orang-orang
hedonis yang beribadah kepada Dewi Aphrodite
yang membuat kota tersebut tidak memiliki reputasi yang
baik dari kaca mata rohani. Di dalam kuil mereka ditempatkan imam
wanita sebanyak seribu orang yang siap melacurkan diri melayani
pria-pria hidung belang yang datang ke sana.[2]
Selain kepercayaan yang demikian, ke-Kristenan juga berdiri di sana oleh karena
kehadiran para pemberita Injil yang membuat
sebagian kecil penduduk setempat bertobat dan percaya kepada Yesus. Selain
mereka, sebagian orang-orang Yahudi yang diaspora ke sana juga menjadi kristen
karena percaya dan menerima Yesus sebagai Tuhan.
Pengajaran dan nasehat Paulus mengenai perceraian tidak lepas dari
kompleksnya anggota komunitas Kristen di sana yang tidak hanya berbeda suku dan
bangsa, tapi juga berbeda latar belakang ajaran dan keyakinan yang mereka
pahami sebelumnya.
Menurut Furnish, dalam jemaat di Korintus terdapat golongan orang
“ecstatik”, yaitu kelompok orang yang mempraktekkan gaya hidup “asketis” yang
meyakini perkawinan antra orang beriman dan tidak beriman harus diakhiri dengan
perceraian, sebab menurut mereka perkawinan harus merupakan kesatuan total dua
kehidupan pribadi yang seimbang.[3] Pernyataan tersebut
didukung oleh Frand J. yang mengatakan, kehadiran kelompok orang kristen yang
menjalankan kehidupan asketis di sana menjadi salah satu alasan penulisan 1
Korintus 7. Kelompok asketis mencoba memaksakan pola hidup mereka kepada jemaat
Kristen yang lain. Sehingga, tindakan perceraian kemungkinan besar terjadi
karena ada orang-orang yang meninggalkan pasangannya untuk ber-askese.[4]
Selain Furnish dan Frand J, ada juga
pandapat lain yang mengatakan 1 Korintus 7 ditulis karena pengaruh kehadiran
kelompok “eschatological woman” yang meyakini bahwa seseorang akan jauh lebih
baik jika mereka tidak kawin (tidak melakukan hubungan suami istri; 1 Korintus
7:1), dan seandainya mereka dipaksa melakukan hubungan suami istri, maka mereka
akan memilih untuk cerai.[5]
Sangat mungkin beberapa pandangan mengenai latar belakang paham anggota
komunitas Kristen di Korintus sebagai penyebab penulisan 1 Korintus 7 yang
membahas isu perkawinan dan perceraian. Namun ada hal penting yang tidak bisa
dilewatkan yaitu, latar belakang paham Yahudi yang melegalkan perceraian dalam
Perjanjian Lama (PL), dan penduduk Korintus yang menjadi Kristen. Dalam konteks
perkawinan campur (seorang beriman dengan tidak beriman), hal tersebut dapat
dilihat sebagai sebuah kejadian, di mana pasangan suami istri sudah menikah
sebelum mereka percaya Yesus, kemudian salah satu dari pasangan mereka bertobat
dan menjadi kristen. Jadi pernikahan campur yang dimaksud tidak terjadi setelah
mereka bertobat dan menjadi Kristen, tapi sebelem mereka percaya (bnd. 2
Korintus 6:14). Untuk menjawab dan meyelesaikan kasus tersebut, Paulus menulis
pasal 7 khususnya ayat 10-16.
2.
Pendukung Ajaran Paulus tentang
Perkawinan dan Perceraian
Menjawab masalah perkawinan dan perceraian, diproyeksikan
Paulus menggunakan tiga
sumber pendukung
ajaran yaitu:
a.
Ajaran
Kitab di Perjanjian
Lama (PL)
Berangkat dari pernyataan Paulus dalam ayat 10 yang berkata, “bukan aku,
tapi Tuhan yang memerintahkan supaya tidak terjadi perceraian”, menjadikan
ajaran Perjanjia Lama
(PL) sebagai sumber pendukung
dan dasar pengajarannya mengenai perceraian dalam 1 Korintus 7.[6] Sebab di
dalam kitab Kejadian dan beberapa ayat dalam kitab
Ulangan terdapat bagian yang secara tegas membicarakan tentang larangan dan syarat perceraian karena kasus tertentu.[7]
Paulus adalah salah
satu murid dari guru besar Gamaliel yang sangat memahami teks Perjanjian Lama, oeleh
karena itu dimungkinkan Paulus
juga memahami teks-teks Perjanjian Lama (PL).[8] Namun
pertanyaannya adalah, apakah benar bahwa Paulus menggunakan teks-teks
Perjanjian Lama untuk membangun pahamnya mengenai perceraian? Adolf
von Harnack, yang
dikutip oleh Wahono mencoba menepis kemungkinan itu dengan membangun argumen
bahwa Paulus tidak menunjukkan kutipan Perjanjian
Lama
secara eksplisit.[9]
Namun Holtz dalam kutipan Gunawan menyatakan,
bahwa sangat mungkin Paulus membangun dan mengembangkan pengajarannya dari isi
Perjanjian Lama sama seperti paham yang dianut oleh kelompok Yudaisme penganut
aliran Bait Allah Kedua (BAK). Sebab pendapat
Holtz mengenai nasehat Paulus yang menganjurkan
orang menikah daripada jatuh ke dalam dosa percabulan (1 Kor. 7:2), berasal
dari konsep komunitas Bait Allah Kedua. Demikian juga dengan anjuran
supaya tidak menikah dalam 1 Kor. 7:7, 26, 32 agak mirip dengan
anjuran yang diberikan oleh orang-orang komunitas Qumran.[10] Jadi,
secara logis dapat diterima bahwa ajaran Paulus bersumber dan didukung
oleh PL.
b.
Ajaran
Yesus
Kemungkinan kedua yang menjadi pendukung
pengajaran Paulus tentang perceraian dalam 1 Korintus 7 yaitu pengajaran
Yesus, di mana Yesus secara eksplisit mengonter paham perceraian.[11] Dalam dialog-Nya dengan
orang-orang Farisi Yesus mengingatkan mereka terhadap ajaran PL yang melarang
untuk bercerai. Para penulis kitab injil yang mencatat pengajaran Yesus
mengenai perceraian ialah, Matius, Markus, dan Lukas. Dalam ketiga injil
sinoptik, masing masing penulis melaporkan sikap Yesus yang menentang
perceraian. Namun menurut Stassen, dari ketiga kitab tersebut laporan Matius
dan Markus memliki kemiripan dalam hal penekanan.[12]
Lebih lanjut Stassen menjelaskan, dua bagian perikop di dalam kitab Matius dan Markus sama
memotret dan melaporkan perjumpaan Yesus dengan komunitas orang Farisi di mana
mereka hendak menguji Yesus di depan khalayak ramai untuk
mempertegas isu apakah perceraian sejalan dengan hukum Taurat Yahudi
atau tidak.[13]
c.
Paulus
Sendiri
Barclay menyebutkan, yang diprediksi sebagai dasar dan sumber
ketiga dari paham Paulus mengenai perceraian pada 1 Korintus
7 ialah konsep Paulus sendiri yang diperkirakan muncul pada saat menghadapi kasus
tersebut. Hal tersebut terlihat dari pernyataan Paulus pada ayat 12
yang berkata, “... aku, bukan Tuhan, katakan...”, dan pernyataan tersebut
secara khusus ditujukan kepada mereka yang memiliki pasangan yang tidak
percaya.[14]
Konteks kota Korintus yang umum dikenal
sebagai kota penyembahan berhala, kejahatan, prostitusi atau tindakan
asusila dan perzinahan sering menimbulkan persoalan etis pada jemaat Korintus dan menjadi ancaman bagi kelangsungan
pernikahan mereka. Paulus memberikan jawaban yang
terkait dengan kondisi saat itu melalui surat 1 Korintus 7. Menurut
Barclay, sangat ada kemungkinan salinan ayat
12-16 muncul sebagai hasil dari fakta kasus perceraian pada
jemaat Korintus.[15]
Jika dicermati secara teliti, sebenarnya isu utama
dalam 1 Korintus 7 bukanlah topik perceraian melainkan isu perkawinan,
sehingga topik perceraiaan dapat dipandang hanya merupakan
sub-ordinasi dari isu utama, yaitu perkawinan. Namun
demikian, karena perceraian merupakan realita yang dihadapi jemaat di Korintus,
Paulus memberikan tanggapan edukasi kasuistik kepada mereka melalui surat 1
Korintus 7.
3.
Masalah dan Pertanyaan Jemaat
Korintus
Brill mengungkapkan, dalam 1 Korintus 7 ada beberapa
pertanyaan yang diajukan jemaat Korintus kepada Paulus terkait kasus yang ada
di tengah-tengan mereka,[16] yaitu: (i)
Apakah seseorang diperbolehkan menikah? Jawab, “ya” (ay. 1,2); (ii) Apakah
diperbolehkan orang telah menikah saling berjauhan tanpa kesepakatan bersama?
Jawab, “tidak boleh” (ay. 3-5); (iii) Apakah janda dan duda diperbolehkan
menikah lagi? Jawab, “boleh” tapi dengan orang beriman (ay. 7, 8).[17] (iv) apakah
orang Kristen diperbolehkan menceraiakan pasangannya? Jawab, “secara eksplisit tidak
boleh, namun dalam
kasus tertentu boleh dan harus hidup tanpa suamiatau istri” (ay.
10,11).[18] (v) Apakah seorang
beriman boleh
menceraikan pasangan yang tidak beriman? Jawab, “tidak boleh, kecuali yang tidak beriman
tidak mau hidup bersama dengan orang beriman” (ay.
13-15).[19] (vi) Adakah
aturan yang berhubungan
dengan pernikahan? Jawab, “ada” yaitu tiap orang tetap tinggal dalam keadannnya
semula sama seperti saat ia dipanggil oleh Tuhan (ay. 18-24); (vii) Apakah
melajang lebih baik dan mulia? Jawab, “tidak” (ay. 25-35); (viii) Terakhir,
apakah seorang ayah diperbolehkan memaksa anak gadisnya menikah? Jawab, “tidak”
(ay. 36-40).
Teks dalam Alkitab yang dianggap penting dipahami untuk membicarakan
perceraian adalah 1 Korintus 7, sebab teks tersebut sangat mempengaruhi penafsiran dan
kebijakan berbagai denominasi gereja, misalnya, The Church of England dan
Gereja Katolik Roma.[20] Namun
sekalipun kitab 1 Korintus 7 membahas tentang isu perceraian, diyakini
bagian tersebut hanya bersifat kasuistik sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu
yang terjadi dalam jemaat,[21] dan Paulus,
sama sekali tidak bermaksud melegitimasi dan memberi perintah untuk bercerai.
4.
Teologi Paulus Tentang Perceraian
a.
Pengertian Teologi
Berdasarkan etimologi, kata “teologi” berasal dari dua kata Yunani, yaitu
“theos” dan “logos”. Theos berarti “Tuhan” dan logos berarti “kata”,
“wejangan”, atau “ajaran”.[22]
Di dalam kamus bahasa Indonesia versi online,
teologi diartikan sebagai konsep atau pemahaman tentang Tuhan dan
sifa-sifat-Nya yang dimuat dalam kitab suci dan dijadikan dasar dogma
dalam agama.[23] Sedangkan
para ahli, “Bachtiar dan Hamzah” mengatakan, “Teologi adalah ilmu yang membahas
ketuhanan serta hubungan manusia dengan Tuhan dan Tuhan dengan manusia, baik
yang didasarkan pada wahyu ataupun yang disandarkan pada akal pikiran manusia”.[24]
Dalam pengertian yang lebih luas dalam bahasa modern, Browing berkata, “teologi dapat diartikan sebagai presentasi konsep rasional agama yang didukung rekaman dokumen sejarah dan peribadahan suci.[25]
Ryrie dalam bukunya yang berjudul “Teologi Dasar 1”, berkata, “teologi adalah suatu
interpretasi yang rasional tentang iman keagamaan di dalam Tuhan. Dalam kaitannya
dengan iman kristiani, teologi Kristen diartikan suatu interpretasi yang rasional mengenai iman
Kristen. Dengan demikian membahas teologi berarti membicarakan tentang Tuhan
dan ajaran-Nya dari perspektif teologi iman Kristen.”[26] Browing menegaskan, “kata teologi itu sendiri tidak terdapat atau tidak
ditemukan di dalam Alkitab, akan tetapi tindakan pragmatis berteologi telah
diperagakan Paulus yang telah mempelajari teologi Yahudi (Filipi 3:5).[27]
Memperhatikan terminologi kata teologi dan pendapat para ahli, maka frasa teologi dapat diartikan suatu ilmu atau dogma yang mempelajari ke-Tuhanan dan sifat-sifat-Nya yang dilandaskan pada Alkitab (firman Tuhan). Pemakaian istilah pandangan teologi Paulus pada
tesis ini dimaksudkan untuk memfokuskan sorotan penelitian dari perspektif Paulus berdasarkan sabda Tuhan pada 1 Korintus 7:10-16 terhadap legalisasi perceraian pada adat suku Dayak Taman
di desa Sibau Hulu.
b.
Penelaahan Induktif Terhadap 1 Korintus 7:10-16
Untuk penelaahan induktif yang mumpuni harus
tetap memperhatikan konteks historis dan
konteks penggunaan teks itu sendiri. Hal ini penting untuk menghindarkan
kesalahan penggunaan kata yang maknanya tidak sesuai dengan konteksnya.
Menurut Gushe, David, dan Stassen, “salah satu yang mendukung dan melatarbelakangi paham Paulus tentang perceraian
ialah ajaran Yesus”.[28] Pada 1 Korintus 7:10
Paulus menuliskan, “toi/j de. gegamhko,sin paragge,llw( ouvk evgw. avlla. o`
ku,rioj( gunai/ka avpo. avndro.j mh. cwrisqh/nai.” (dibaca: tois de gegamekosin
parangello ouk ego alla ho kurios gunaika apo andros me choristhenai).[29] Wenham mengatakan
penggunaan istilah “ouvk
evgw. avlla. o` ku,rioj“ (ouk ego alla ho kurios) “... – tidak, bukan aku, tapi Tuhan-“ dalam ayat 10
mengindikasikan secara tegas bahwa
Paulus mengutip ajaran Yesus tentang perceraian yang dicatat oleh Matius dan
Markus. Hal itu terlihat dari bentuk dan isi kalimat yang ditulis oleh Paulus
adalah paralel dengan yang diajarkan Yesus.[30]
Thiselson
menyatakan, para ahli sepakat bahwa pandangan Paulus yang bersumber dari ajaran
Yesus mengenai perceraian benar-benar paralel jika dihubungkan dengan tulisan
Markus. Dalam kitab Markus Yesus tidak menyebutkan adanya pengecualian apapun
perihal perceraian.[31] Menurut Wenham, setidaknya
ada dua aspek pengajaran yang dikutip Paulus dari ajaran Yesus untuk menjawab
isu perceraian, yaitu; Pertama, tidak ada alasan untuk perceraian dan tetap
tidak menikah kembali apabila (oleh alasan tertentu) terjadi pemisahan. Kedua,
pernikahan tersebut adalah satu daging yang tidak dapat dipisahkan manusia
(ayat 11; bnd. Markus 10:5-9).[32]
Diprediksi
indikasi Paulus menggunakan ajaran Yesus untuk menjawab masalah perceraian
ialah karena ia mempercayai bahwa ajaran Yesus merupakan kunci utama atas isu
tersebut sekaligus dasar kajian ulang terhadap interpretasi teks-teks
Perjanjian Lama (PL) yang sering dipergunakan orang Yahudi melegitimasi
perceraian pada jamannya.[33] Sedangkan ajaran tentang
pernikahan Paulus membagi dalam dua konteks; Pertama,
pernikahan sesama orang percaya, kedua, pernikahan antara orang percaya dan
tidak percaya yang kemudian memunculkan stigma apakah perceraian diperbolehkan
atau tidak. Menurut Hawthrone, sikap yang ditunjukkan Paulus sama tegasnya
dengan sikap Yesus terkait menyikapi perceraian di mana dalam sebuah perkawinan
tidak seharusnya ada perceraian.[34]
Khusus
konteks pernikahan Kristen, dalam ayat 10-11 Paulus menggunakan istilah Yunani,
“toi/j de. gegamhko,sin“ (tois
de gegamekosin), Inggris (to those
now having married) “kepada mereka yang telah kawin...” mengindikasikan
bahwa pesan tersebut tidak merujuk kepada pernikahan semua orang, tapi kepada
pasangan menikah sesama orang percaya.[35] Memang jika hanya melihat kepada istilah yang dipakai, ada kemungkinan
istilah tersebut dapat dipakai terhadap pernihakan umum, yaitu pernikahan
sesama orang percaya maupun pernikahan orang percaya dengan yang tidak percaya.
Namun Bruce berpendapat, konteks pembahasan pada ayat 10-16 memperlihatkan
perbedaannya, di mana ayat 12-16 berbicara tentang pernikahan campur antara
yang percaya dan tidak percaya, sedangkan ayat 10-11 kemungkinan berbicara
mengenai pernikahan sesama orang percaya/beriman.[36]Atau dapat
juga memberikan pemahaman bahwa pernyataan dalam ayat 12-16 memberikan
penegasan yang sebaliknya, yaitu yang dimaksud pada ayat 10-11 ialah sesama
orang percaya.
Khusus
pembahasan tindakan seorang suami atau istri yang menceraikan pasangannya,
Paulus mempergunakan dua istilah kata Yunani yang berbeda. Untuk kaum perempuan
(istri) dipakai istilah; “cwrisqh/nai” (choristhenai), dan untuk laki-laki (suami) “avfie,nai“ (aphienai) artinya
“menceraikan”.[37]
Thiselton
mengatakan, para pakar Perjanjian Baru (PB) tidak semua memiliki paham yang
sama mengartikan dan menempatkan penggunaan kedua kata tersebut, misalnya, W.
Schrage dikutip oleh Thiselton mengartikan “cwrisqh/nai“ (choristhenai) yang diterjemahkan dalam terjemahan baru bahasa Indonesia sebagai “menceraikan”
dalam penggunaan adalah sebagai “bare separating” (mengawali, memulai perpisahan/perceraian)
sedangkan kata “avfie,nai“ (aphienai) dipergunakan dalam konteks “formal judical divorce” (perceraian secara
hukum).[38] Berbeda dengan paham Ben
Witherington dan Schrage, mereka
mengartikan dan menempatkan penggunaan kata “cwrisqh/nai“ (choristenai) sebagai “to put
asunder” (membongkar sesuatu/untuk membongkar) dan “avfie,nai“ (aphienai) sebagai “divorce” (perceraian).[39]
Sekalipun
terlihat berbeda, namun pengertian dan penempatan penggunaan kata dari kedua
pihak pakar Perjanjian Baru (PB) tersebut tidaklah salah jika Paulus berbicara
dalam konteks, pertama, keadaan jemaat Korintus yang terpengaruh oleh kebiasaan
Yunani-Romawi yang melegalkan tuntutan cerai dari kaum perempuan (paham
Schrage), dan kedua, refleksi ajaran Yesus mengenai perceraian (paham
Witherington).
Memang jika ditinjau berdasarkan pendekatan
semantic domain, kata “cwrisqh/nai“ (choristenai) berasal dari kata “cwrizw“ (chorizo) artinya “menceraikan” dapat digunakan dalam empat semantic field; Pertama, untuk
membicarakan “whole, unite, part dan
divide” (utuh, bersatu, berpisah dan membagi).[40] Kedua, “association” (ikatan – relasi) dipergunakan untuk menggambarkan
pemisahan ikatan formal dalam konteks pernikahan yang sudah terbentuk
sebelumnya.[41]
Ketiga, “linear movement” digunakan
untuk menjelaskan tindakan meninggalkan sesuatu, dan keempat, “existence in space”, digunakan dalam
upaya seseorang memasukkan sesuatu ke dalam sebuah ikatan komunitas sehingga
mengakibatkan pemisahan.[42]
Kemudian melihat kepada konteks 1 Korintus
7:10-11, nampaknya ke-empat kelompok kata tersebut dapat dipergunakan untuk
kata “menceraiakan”. Jika dibandingkan dengan ajaran Yesus
dalam Markus 10:11-12, yang diyakini sebagai sumber pandangan Paulus tentang
perceraian, kata yang lebih tepat padanannya dengan “cwrizw“ (chorizo) adalah “linear movement”, yaitu,
tindakan atau upaya meninggalkan sesuatu.
Louw dan Nida menjelaskan, istilah yang
digunakan Yesus untuk kata “menceraikan” dalam catatan Markus ialah “avpolu,sh|” (apoluse) dan “avpolu,sasa“ (apolusasa) berasal dari akar
kata “avpoluw“ (apoluo) digunakan hanya untuk konteks kata “linear movement”.[43]
Dari penggunaan istilah, terlihat ada perbedaan antara
Yesus dan Paulus, namun setelah memperhatikan rujukan konteks kelompok pemakaian kata yang mengartikannya sebagai “linear movement”, maka diyakini pengertian dan maknanya tetap
memiliki kesamaan atau paralel, yaitu bahwa seorang istri bertindak (berinisiatif)
meninggalkan suaminya. Namun jika dilihat kepada gramatikal Yunani yang dipakai
Paulus untuk menasehati seorang istri agar tidak menceraikan suami adalah
kurang tepat. Sebab Paulus tidak menggunakan kata “chorizo” (menceraikan, meninggalkan) sebagai present aktif,
melainkan kata “choristenai” yaitu
aorist passive yang memiliki arti ditinggalkan, diceraikan.[44] Jadi, istri bukan pihak yang
berinisiatif meninggalkan, tapi korban
tindakan dari suami yang meninggalkannya.
Dalam kasus tersebut, sikap dan tindakan istri
merupakan keterpaksaan karena perbuatan suami yang menunjukkan tidak ada lagi
hubungan di antara mereka. Kemungkinan suami sering bertindak kasar dan tidak
melakukan tanggung jawab sebagai seorang kepala yang harus menjaga tubuhnya.
Terhadap perempuan yang memiliki kondisi seperti itu Paulus memberikan nasehat supaya tidak menceraikan suaminya. Tindakan
tersebut mempertegas tuntutan agar perempuan (istri)
tidak meninggalkan sumainya.
Istilah
kedua yang digunakan Paulus untuk kata “menceraikan” ialah “avfie,nai“ (aphienai).[45] Berbeda dengan “cwrisqh/nai” “choristenai” yang
merupakan kata kerja pasif, “aphienai” adalah kata
kerja present aktif, di mana seorang pelaku menjadi inisitor dan berperan aktif
dalam tindakan.
Dalam konteks semantic domain, kata aphienai memiliki lebih banyak kelompok kata yang dapat dipakai
untuk mengartikannya. Pertama, “linear
movement” (gerakan/upaya meninggalkan), kedua, “existence space” (ruang keberadaan), ketiga, “association” (asosiasi), keempat, “reconciliation, forgiveness” (rekonsiliasi, pengampunan), kelima, “tranfer, exchange” (transfer, tukar),
keenam, “hold a view, believe, trust” (berpegang
pada pandangan, percaya, kepercayaan), ketujuh, “aspect - aspek – untuk membicarakan berhentinya sesuatu”,
kedelapan, “be, become, exist, happen” (menjadi, menjadi, ada, terjadi),
dan kesembilan, “case” (kasus).[46]
Dari
keseluruhan kelompok kata yang dapat digunakan mengartikan aphienai (menceraikan), tidak
semua cocok dengan konteks 1 Korintus 7:10-11), hanya ada satu kata yang
dianggap benar-benar cocok dan masih satu kelompok dengan istilah yang
digunakan Yesus dalam Markus 10:11, yaitu “avpolu,sasa“ (apolusasa) atau “linear movement” yang ditujukan kepada kaum laki-laki (suami),
supaya tidak “meninggalkan” istrinya.
Kemudian
terhadap perempuan (istri) yang karena terpaksa merespon sikap suaminya dan meninggalkannya, Paulus berpesan supaya ia tidak menikah lagi dan tetap menjalani
kehidupannya tanpa suami atau jika ia ingin menikah sebaiknya berdamai dengan
suaminya (ayat 11). Paulus katakan “ἐὰν δὲ καὶ χωρισθῇ μενέτω ἄγαμος ἢ τῷ ἀνδρὶ καταλλαγήτω“ (dibaca: ean de kai choristhe menesto agamos e to andri
katallageto). Kata “berdamai” dalam teks Yunani ditulis dengan “καταλλαγήτω” (katallageto) berasal dari akar kata “Katallassw“ (katallaso), dipakai dalam kelompok kata yang terkait dengan “rekonsiliasi/berdamai
dan mengampuni, memberikan pengampunan”.[47]
Jadi dari konteks
penggunaan kata terlihat ada sesuatu yang menyebabkan seseorang meninggalkan
pasangannya, tapi kemudian kembali untuk berdamai karena telah mengampuni orang
yang menyakitinya. Dengan demikian pernyataan Paulus pada ayat 11, semakin memperjelas nasehat Paulus kepada seorang perempuan (istri) Kristen yang sempat
meninggalkan suaminya (karena alasan tertentu), supaya kembali untuk hidup
bersama karena telah mengampuni sumainya. Hal ini menegaskan,
bahwa tidak ada peluang terjadinya perceraian dalam konteks pernikahan Kristen.
Keener
menjelaskan, pernyataan Paulus yang ditujukan kepada perempun bukan karena sikap diskriminatif, tapi karena
konteks situasi jaman saat itu, di mana perempuan sering tersakiti dan menjadi
korban oleh sikap suaminya yang kurang bertanggung jawab sehingga istri secara terpaksa meningalkan keluarganya.[48] Pandangan tersebut didukung oleh Guthrie, yang menyatakan, belakangan memang
ada orang-orang yang beranggapan bahwa Paulus bersikap diskriminatif terhadap
perempuan. Namun hal itu tidak tepat karena di banyak tulisannya Paulus selalu
beruasaha menjelaskan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam Kristus
adalah sama.[49]
Berikutnya,
dalam konteks perkawinan campur antara orang beriman/percaya dengan orang yang
tidak beriman/tidak percaya (ayat 12-16), Paulus menegaskan supaya sedapat
mungkin tidak terjadi perceraian. Terkait dengan ajaran tersebut, Furnish
melihat bahwa Paulus sedang melawan pemikiran kelompok “ascetic” yang
melegalkan perceraian untuk ber-askese“.[50]
Ada dua
alasan Paulus mengapa orang beriman tidak boleh menceraikan pasangan mereka
yang tidak percaya/tidak beriman. Pertama, karena mereka yang beriman/percaya
akan menguduskan pasangan mereka yang tidak beriman (ayat 14).
Dalam hal
ini juga, para ahli tidak sepenuhnya sepakat memahami pandangan Paulus
tersebut. Contoh, J.A.T Robinson dan Schweitser memahaminya seperti yang
dijelaskan Thiselton, bahwa kesucian yang diterima oleh pasangan yang tidak
beriman tersebut adalah karena kesatuan antara tubuh pasangan yang beriman
dengan yang tidak beriman. Sama halnya seperti seorang berdosa menjadi suci dan
menerima status orang suci oleh karena telah bersatu dengan Kristus.[51] Namun Bruce tidak menerima
pandangan tersebut, bagi Bruce tidak mungkin kesucian diterima seseorang tanpa
iman. Dalam konteks ini Bruce memahami konsep kesucian menunjuk kepada relasi,
artinya, pasangan yang tidak beriman diasosiasikan suci karena pasangan mereka
yang beriman.[52]
Walaupun
pandangan Bruce terlihat lebih baik namun tetap saja memunculkan polemik,
karena menurut Rosner, orang yang disebutkan pada ayat 14, yaitu pasangan yang
tidak beriman, tidak secara otomatis diselamatkan karena tinggal dan hidup
bersama dengan pasangan yang beriman (ayat 16).[53] Dalam hal ini, kemungkinan
gagasan Fee lebih umum dan lebih mudah diterima. Ia berpendapat, kesucian yang
diterima oleh pasangan yang tidak beriman yang dimaksudkan Paulus ialah
“pemisahan atau dipisahkan” dari jalan atau cara pergaulan hidup yang duniawi
oleh karena ia hidup dan tinggal bersama dengan pasangannya yang beriman kepada
Tuhan.[54]
Kemudian
Gagasan Jones sebagaimana dijelaskan oleh Thiselton lebih dekat dengan paham
Fee yang mengatakan “kesucian” tidak semata-mata berbicara “status”, tapi
kualitas kehidupan etis seseorang; artinya, kehidupan etis moral pasangan yang
beriman akan mempengaruhi kehidupan pasangan yang tidak beriman sehingga moral
yang tidak beriman mengalami perubahan.[55] Gagasan Jones dan Fee
tampaknya lebih baik dan lebih dekat pada konteks 1 Korintus 7:12-16. Dengan
demikian larangan Paulus kepada orang yang beriman untuk tidak menceraikan
pasangan mereka yang tidak beriman dapat dipahami sebagai sarana yang
memberikan dampak positif dan keselamatan bagi keluarganya di kemudian hari.
Alasan
kedua, karena Paulus melihat kehadiran dan keberadaan orang beriman dalam
keluarga atau perkawinan campur dengan orang yang tidak beriman adalah sebagai
kesempatan untuk memperkenalkan Tuhan, sehingga pasangan mereka yang tidak
beriman diselamatkan (ayat 16). Sebab jika seorang beriman menceraikan pasangan
mereka yang tidak beriman, maka kesempatan orang yang tidak beriman untuk
mengenal Tuhan melalui pasangan mereka akan tertutup.[56]
Kemudian
perkataan Paulus pada ayat 16 yang berkata, “bagaimana seorang istri atau suami
mengetahui, apakah kalian tidak akan berjuang
menyelamatkan suami atau istrimu? Ungkapan tersebut dapat dipahami
sebagai pengulangan nasehat yang terdapat pada ayat 13 yang menghimbau agar
pasangan yang beriman tidak menceraikan pasangan mereka yang tidak beriman.
Sebab dengan mempertahankan mereka, mungkin saja mereka akan menjadi orang yang
beriman kepada Tuhan dan diselamatkan.[57] Jadi, ayat 16 dapat juga
dilihat sebagai penegasan dari ayat 15, di mana perceraian terjadi merupakan
alternatif terakhir, setelah melakukan segala upaya untuk mempertahankan
perkawinan namun perceraian tetap terjadi juga.
Dalam
kasus pasangan orang yang tidak beriman ingin bercerai dari pasangan yang
beriman, Paulus menegaskan “biarlah ia bercerai”, dan orang yang beriman
tersebut “tidak terikat”. Hawthrone menafsirkan kata “tidak terikat” adalah
sebagai kebebasan orang beriman yang ditinggalkan oleh pasangannya yang tidak
beriman dari aturan atau hukum Tuhan mengenai pernikahan yang bersifat seumur
hidup, dan pasangan yang beriman bebas untuk menikah kembali.[58] Namun paham Hawthrone
mendapat perlawanan dari Fee dengan alasan bahwa istilah “dedou,lwtai“ (dibaca: dedoulotai) tidak lazim digunakan dalam konteks pernikahan.[59] Menurut Wenham penggunaan
kata “dedoulotai” pada ayat 15 lebih
tepat dimaknai sebagai penjelasan bahwa pasangan yang beriman yang ditinggal
pasangan yang tidak beriman dipandang sebagai orang yang tidak bersalah dalam
kasus perceraian mereka.[60] Untuk itu, penggunaan kata
“tidak terikat” dalam konteks tersebut tidak boleh dipahami sebagai kebebasan
untuk menikah kembali, namun tidak juga secara ekplisit melarang untuk menikah
kembali. Untuk mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai cerai dan menikah
kembali perlu diadakan penelitian khusus karena tesis ini tidak membahas isu
tersebut secara mendalam.
Menurut John Stott, kebebasan pasangan yang telah percaya tersebut, harus
memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini:[61]
1)
Kebebasan pasangan yang
telah percaya bukan karena pertobatannya, melainkan karena pasangan yang tidak
beriman tidak mau bertobat dan enggan hidup bersama-sama dengannya.
2)
Karena pasangan yang
telah bertobat harus memberikan kebebasan memilih terhadap pasangannya yang
tidak mau bertobat. Hal yang perlu diingat, pasangan yang telah bertobat tidak
boleh menjadi inisiator perceraian atau mengkondisikan agar perceraian terjadi.
3)
Keadaan yang spesifik dan
kasuistik, yaitu ketidakrelaan pasangan yang tidak mau bertobat dan
pertimbangan religius yang tidak mungkin hidup bersama dengan pasangan yang
tidak beriman. Inisitfnya datang dari pasangan yang tidak bertobat. Hanya
dengan beberapa alasan tersebut orang Kristen boleh dianggap bebas dari ikatan
perkawinan. Alasannya karena Allah
memanggil setiap orang percaya untuk hidup dalam damai sejahtera.
Walaupun
Paulus mengijinkan “perceraian” karena “pengecualian”, namun Allah memanggil
setiap orang untuk hidup dalam damai sejahtera (ayat 15). Dalam teks Yunani
kalimat tersebut ditulis “evn de. eivrh,nh| ke,klhken u`ma/j o` qeo,j“ (dibaca: en de eirene kekleken humas
ho Theos).[62]
Menurut Furnish ada beberapa pengertian dari kalimat “hidup dalam damai
sejahtera”; pertama, tetap
mengupayakan ikatan pernikahan melalui rekonsiliasi, kedua, tidak terus menerus dikuasai oleh kesedihan dan penyesalan, ketiga, mengupayakan kasih, kesetiaan
dan rasa hormat tetap ada dalam pernikahan.[63] Dari beberapa pengertian
tersebut, pengertian pertama lebih sesuai dan konsisten menggambarkan seluruh
pandangan/paham Paulus tentang perceraian.
Dengan demikian esensi jawaban Paulus mengenai kasus
perceraian terhadap jemaat di Korintus dapat dipahami; Pertama, Secara
eksplisit Paulus tidak mengijinkan adanya perceraian baik dalam pernikahan
sesama orang percaya, maupun antara orang percaya dan tidak percaya. Kedua,
apabila terjadi perceraian karena terpaksa, bagi pasangan yang percaya,
konsekuensinya ialah tidak boleh menikah kembali dengan orang lain. Apabila ada
keinginan untuk menikah, sebaiknya rujuk/rekonsiliasi dengan pasangan yang
semula. Sedangkan bagi pasangan yang percaya dengan yang tidak percaya, perceraian hanya boleh terjadi
apabila yang tidak percaya tidak mau hidup bersama dengan pasangannya yang
percaya. Namun selama pasangan yang tidak percaya mau hidup bersama dengan
pasangan mereka yang percya, maka pernikahan/rumah tangga mereka harus tetap
dipertahankan. Tujuannya ialah supaya pasangan yang tidak percaya dikuduskan
dan diselamatkan oleh pasangan mereka yang percaya karena Allah memanggil
setiap orang hidup dalam damai sejahtera.
[1] D.A Carson dan Douglas J. Moo, An Introduction to the New Testamen (Zondervan: Grand Rapids,
2005), 419.
[2] Korintus-Sarapan
Pagi Biblika, (diakses: 12 Agustus 2020), https://www.sarapanpagi.org
[3] V. Paul Furnish, The
Moral Teaching of Paul: Selected Issues, (Nashville: Abingdon, 1979),
31-32.
[4] Fran J. Matera, New
Testament Ethics: The Legacy of Jesus and Paul, (Grand Rapids: Baker,
2001), 147. (keterangan: asketis berasal dari kata Yunani, “askesis” artinya,
pertarakan, mengasingkan diri. Hal ini dicirikan dengan gaya hidup berpantang
menikmati kenikmatan indra untuk mencapai dan mewujudkan maksud-maksud rohani).
[5] Fee, The First
Epistle to the Corinthians, 290. (keterangan: Seandainya mereka menikah,
maka mereka tidak akan melakukan hubungan suami istri. Jika mereka dipaksa melakukannya,
maka mereka akan memilih bercarai).
[6] Candra Gunawan, Etika
Paulus: Sumber-Sumber Ajaran Etis/Moral Tulisan Rasul Paulus (diktat), (Cipanas: 25 Januari, 2010).
[7] Alkitab, Kejadian
2:24 (keterangan: beberapa ayat dalam PL yang dapat dirujuk sebagai
refrensi yang mendeskripsikan tentang larangan, syarat dan kasus perceraian; Ul.
22:13-21, 28-29;
24:1-4; khusus di kitab Ulangan, diprediksi perbuatan tidak senonoh yang
dilakukan oleh perempuan tersebut terjadi pada masa pertunangan dan belum hidup
bersama sebagai suami istri dengan suaminya.)
[8] Alkitab, Kis. 22:3
[9] Wismoady Wahono, Di
Sini Kutemukan, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2004),
68.
[10] Candra
Gunawan,
Etika
Paulus (diktat), 12.
[11] Candra
Gunawan,
Etika
Paulus(diktat), 12.
[12] Glen H. Stassen, Etika
Kerajaan, (Surabaya: Momentum. 2008), 356. (bagian
perikop Injil sinoptik yang mencatat pengajaran Yesus tentang perceraian:
Matius 5:31-32; 19:3-12; Markus 10:2-12, dan Lukas 16:18).
[13] Glen H. Stassen, Etika
Kerajaan, 350
[14] Alkitab, 1 Korintus 7:12
[15] William Barclay, Pemahaman
Alkitab Setiap Hari: I & II Korintus, (Jakarta: BPK Gunung
Mulia, 2009), 11-12.
[16] J. Wesley Brill,
Tafsiran Surat Korintus Pertama, (Bandung: Kalam Hidup, 1998)
[17] Alkitab, 1 Korintus
7:7-8; (keterangan; Dalam hal ini Paulus berpendapat, adalah lebih baik jika
para janda tersebut tidak menikah lagi)
[18] Alkitab,
1 Korintus 7:10-11. (keteranagan; Dalam ayat tersebut dijelaskan, di mana
seorang istri tidak boleh menceraikan suaminya. Jika ia terpaksa (karena alasan
tertentu) bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau rekonsiliasi dengan
suaminya. Sedangkan suaminya tidak boleh menceraikan istrinya. Dalam hal
ini terlihat si istri diberi kelonggaran dan kesempatan menceraikan suaminya
(sekalipun hal itu terjadi karena alasan tertentu) sedangkan si suami tidak.
Kasus tersebut berkaitan dengan konteks situasi saat itu, di mana istri kerap
kali menjadi korban kekerasan dan penganiayaan suami. Apabila si istri merasa
tidak sanggub lagi mempertahankan rumah tangganya, dengan pertimbangan logis
yang matang, maka ia boleh menceraikan suami tapi tidak boleh menikah lagi.
Sedangkan suami yang sering memperlakukan istri tidak semena-mena sama sekali
tidak diberi kesempatan menceraikan istrinya.
[19] Alkitab, 1 Korintus 7:13-15.
(keterangan: seorang suami atau istri yang percaya/beriman tidak diperbolehkan
menceraiakan pasangan mereka yang tidak percaya/beriman selama pasangan yang
tidak beriman tersebut mau hidup bersama mereka. Namun jika mereka enggan hidup
bersama dengan pasangan mereka yang beriman, maka suami atau istri yang beriman
diijinkan merelakan pasangan mereka pergi)
[20] Anthony
C. Thiselton, The
First Epistle to the Corinthians, NIGTC (Grand Rapids: Eerdmans, 2000),
542-543.
[21] James D. G. Dunn, The Theology of Paul the Apostle (Grand
Rapids: Eerdmans, 1998), 694; Gordon
D. Fee, The First Epistle to the
Corinthians, NICNT (Grand Rapids: Eerdmans, 1987), 291.
[22] Henry
C. Thiessen, Teologi Sistematika. (Malang:
Penerbit Gandum Mas, 1997), 2-3.
[23] Departemen Pendidikan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka, 1999), 1041.
[24] Pengertian
Teologi Menurut Para Ahli, (diakses: 06 Agustus 2020), https://www.pengertianmenurutparaahli.org.
(keterangan: menurut Bachtiar dan Hamzah, penggunaan kata teologi khususnya
pada negara barat melatarbelakangi ke-Kristenan. Namun saat ini istilah teologi
sudah dipakai secara umum dan menyeluruh. Pada agama Kristen teologi ini
dikembangkan kepada sub devisi yang terbagi dalam masing-masing kategori yang
diakui para pakar ilmuwan yang ada di dunia dan manfaatnya juga tersebar di
seluruh dunia. Teologi telah dijadikan disiplin ilmu karena tiga faktor yang
mempengaruhi di antaranya (i) faktor ontologis yang objeknya jelas kelihatan,
(ii) prosedurnya juga jelas (epistemologi), (iii) makna dan manfaatnya juga
jelas (aksiologi).
[25] W.R.F.
Browning. Kamus Alkitab-Panduan dasar ke
dalam kitab-kitab, tema, tempat, tokoh, dan istilah Alkitabiah. (A
Dictionary of the Bible) (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2007; Jakarta: BPK Gunung
Mulia, 2008), 441-442.
[26] Charles C.
Ryrie. Teologi Dasar 1. (Yogyakarta:
Yayasan ANDI, 1991), hal.15.
[27] W.R.F. Browing, Kamus
Alkitab-Panduan dasar ke dalam kitab-kitab, tema, tempat, tokoh, dan istilah
Alkitabiah, 442.
[28] Gushe, David, Glen H. Stessen, Etika Kerajaan, 356
[29] Hebrew-Greek Interlinear Bible – Elektronick – aplikasi
Android
[30] David Wenham, Follower
of Jesus or founder of Christianity, (Grand Rapids: Eerdmans, 1995), 242.
(Matius 19:3-12; Markus 10:2-12).
[31] Theselson, The
First Epistle to the Corinthians, 521
[32] David
Wenham, Follower of Jesus or founder
of Christianity, 243-245
[33] Rosner, Paul,
Scripture, and Ethics: A Study of 1
Corinthians 5-7 (Leiden: E. J. Brill, 1994), 168.
[34] Hawthrone, Merriage
and Divorce, Adultery and Incest, 598
[35] Thiselton, The
First Epistle to the Corinhians, 523
[36] F. F. Bruce, I & II
Corrinthians, NCB (Grand Rapids: Eermans, 1971), 291
[37] Hebrew – Greek
Bible Interlinear – Elektronik – Aplikasi Android
[38] Thiselton, The
First Epistle to the Corinhians, 520.
[39] Ben
Witherington III, Community Corinth,
176
[40] Johannes P. Louw and
Eugene A. Nida (eds), Greek
English Lexicon of the New Testament Based on Sematic Domain Vol. 1, (New
York: UBS, 1989), 613, 616 dan Vol. 2,
(New York: UBS, 1989), 265. (keterangan: Beberapa kata dalam kelompok
tersebut digunakan dalam rangka memisahkan sesuatu yang sebelumnya berada dalam
kesatuan).
[41] Johannes
P. Louw and Eugene
A. Nida, Greek English
Lexicon Vol.1, 446, 457.
[42] Johannes
P. Louw and Eugene
A. Nida, Greek English
Lexicon Vol. 1, 181, 189, 724, 728.
[43] Johannes
P. Louw and Eugene
A. Nida, Greek English
Lexicon Vol. 1, 188-189
[44] Hebrew
– Greek Bible
Interlinear – Elektronik – Aplikasi Android
[45] Aplikasi Alkitab Elektronik, Hebrew – Greek Bible Interlinear. (keterangan: ephienai artinya
menceraikan. Istilah tersebut dipergunakan untuk seorang laki-laki (suami) yang
menceraikan istrinya).
[46] Johannes
P. Louw and Eugene
A. Nida, Greek
English Vol. 1,
153, 164, 181, 188-189, 365, 374, 457,
503, 582, 724, 728-730, 796, 804.
[47] Johannes P. Louw and Eugene A. Nida,
Greek English Vol.
1, 502 (keterangan: Johannes dan Nida menjelaskan penggunaan
kata “katalasso”, yaitu dalam konteks
membangun kembali hubungan persahabatan antar pribadi setelah terputus karena
mengalami ganguan).
[48] Craig S Keener, Remarriage After Divorce in Today’s Church, 103-112.
[49] Donald Guthrie, Teologi
Perjanjian Baru 3, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1996), 311-12.
[50] Furnish, The Moral
Teaching, 41-42.
[51] Thiselton, The
First Epistle to the Corinthians, 528-529.
[52] F.F.Bruce, I and II Corinthians, NCB (Grand
Rapids: Eermans, 1971), 69-70.
[53] Rosner, Paul,
Scripture, and Ethics, 169.
[54] Fee, I dan II
Corinthians, 301. (keterangan: Fee membangun argumentasinya dari Roma
11:16, “Jika roti sulung adalah kudus, maka seluruh adonan juga kudus, dan
jikalau akar adalah kudus maka cabang-cabang juga kudus”).
[55] Thiselton, The
First Epistle to the Corinthians, 529-530.
[56] Rosner,
Paul, Scripture, and Ethics,
171.
[57] F.F
Bruce, I and II Corinthians, 70
(keterangan: Bruce menjelaskan, penggunaan frasa “ti oidas
ei” (dibaca: ti oidas ei) Inggris “who knows whether” dalam LXX
(Septuaginta – penerjemahan Alkitab Ibrani ke Yunani) digunakan dalam konteks
pengharapan, yang menginkasikan optimisme adanya kemungkinan pasangan yang
tidak beriman tersebut dapat diselamatkan).
[58] Hawthrone, Merriage
and Divorce, Adultery and Incest, 599.
[59] Fee,
I dan II Corinthians, 303
[60] David
Wenham, Follower of Jesus or founder
of Christianity, 33-36.
[61] John Stott, Isu-isu Global, (Jakarta:
Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF, 1994), 390-391
[62] Hebrew-Greek
Interlinear Bible – Elektronik – Aplikasi Android
[63] Furnish, The Moral
Teaching, 46.
Komentar
Posting Komentar